Kronologi Henry Jual Keperawanan Seorang Wanita Asal Blora, Mendapat Jatah hingga Memperkos

Kronologi Henry Jual Keperawanan Seorang Wanita Asal Blora, Mendapat Jatah hingga Memperkos

Ekel Suranta Sembiring
2021-05-05 20:57:49
Kronologi Henry Jual Keperawanan Seorang Wanita Asal Blora, Mendapat Jatah hingga Memperkos
Henry Yuliansyah (38) Pelaku Penjual Keperawanan Seorang Wanita Asal Blora (foto: berbagai sumber)

Seorang pria bernama Henry Yuliansyah (38) diamakan polisi akibat menjual keperawanan seorang wanita berinisial AW asal Kota Blora, Jawa Tengah. Perlakuan biadap terhadap wanita umur 19 tahun itu terungkap setelah pelaku berhasil meringkus anggota Reskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahardian, aksi biadab pria asal Yogyakarta itu bermula saat dirinya tak kuasa mendengar curhatan wanita cantik yang baru dikenalnya itu. Ketika curhat, AW mengatakan butuh pekerjaan dan kondisi keuangannya mulai menipis.

Baca Juga: Kronologi Seorang Gadis di Klaten Diperkosa Ayah Tiri dan 2 Teman Ayahnya Sejak SD

Mendengar curhatan itu, Hendry pun semakin bernafsu menjual AW yang masih perawan kepada seorang lelaki kaya yang berkenan membayarnya mahal. Dengan segala bujuk rayu dan paksaan, korban tak berkutik melawan ajakan pelaku.

Henry pun mengaku menjual perawan korban seharga Rp 10 juta dan 30 persen dari hasil itu menjadi jatah pelaku.

Tak puas dengan uang haram yang didapatnya, pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pun tak sampai di situ, pelaku masih melakukan ancaman dan bahkan merenggut tubuh korban.

Baca Juga: TNI Respons Tantangan Teroris TPNPB-OPM: Pasukan Setan Segera Diberangkatkan ke Papua Berantas KKB

Ancaman tersebut disampaikan, lantaran korban meminta berhenti jadi pekerja seks dan ingin hidup normal. Namun, korban malah diancam pelaku yang mengatakan bakal menyebarkan foto bugil korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam bakal menyebarkan foto dan aib korban ke keluarga besarnya. Hingga akhirnya membuat korban terancam dan takut kepada pelaku.

Baca Juga: Video Penampakan Ibu dan Anak Tertabrak Bus di Pemalang Beredar di Media Sosial

Tak hanya mengancam itu saja, dari hasil pemeriksaan kedua pihak, pelaku juga mengancam menyebarkan foto bugil di sosial media.

Pelaku dan korban kini sudah diamankan di MapolrestBes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dengan pasal 2 UU no 1 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun.


Share :