TikToker Ratu Entok dilaporkan ke polisi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga telah merendahkan dan melecehkan profesi seorang perawat.
Ratu Entok yang mempunyai nama asli Irfan Satria Putra ini melalui akun TikTok, @ratu_entok2 telah memposting sebuah video yang dinilai oleh PPNI telah lecehkan pekerjaan seorang perawat.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Ratu Entok Dilaporkan Persatuan Perawat Ke Polisi
Dalam hal ini, Mahsur Al Hazkiyani selaku Ketua PPNI Sumut mengatakan, pelaporan terhadap Ratu Entok yang bernomor STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT ini, menilai Ratu Entok telah menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mencoba meminta mencari jalan damai.
Baca Juga: Fakta dan Sosok Ratu Entok, Selebgram yang Bela Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya
"Maksudnya, kami mengutamakan upaya musyawarah dan mufakat. Jangan sampai dibawa ke ranah hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari, di Medan, Senin (3/5/2021).
"Kalau misalnya laporan itu dicabut PPNI, bisa kami lanjutkan. Tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," ujar Sudari.
Baca Juga: Komentari Perawat RS Siloam, Selebgram Ratu Entok Dikabarkan Ditangkap Polda Sumut?
Bahkan Ratu Entok dalam rapat dengar pendapat tersebut mengaku, pihaknya menyakini ada oknum dengan sengaja membesarkan kasus itu menggunakan Undang-Undang ITE.
"Saya bersedia minta maaf, dan mengklarifikasi. Ini, suara rakyat. Jangan saya disudutkan," katanya.