Aset-aset keluarga Presiden Soeharto atau sering disebut keluarga Cendana kini terlihat perlahan diambil alih negara. Mulai dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hingga rekening.
Aset keluarga presiden ini mulai disita dari tahun 2018, tempatnya masa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut beberapa fakta terkait penyitaan aset-aset keluarga Presiden Soeharto oleh negara:
Baca Juga: Ini Perbandingan Angka Kemiskinan Indonesia Era SBY dan Jokowi Menurut Cerita Mahfud MD
1. Penyitaan mulai tahun 2018 atau masa Presiden Jokowi
Penyitaan aset keluarga Presiden Soeharto dilakukan sejak 2018 atau masa Presiden Jokowi. Kala itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita aset di bawah kelola Yayasan Supersemar yang didirikan Soeharto tersebut. Penyitaan itu dilakukan setelah dikabulkannya gugatan kepada Yayasan Supersemar.
2. Disita agar PNBP bisa masuk ke kas negara
Mengutip dari kompas.com, alasan penyitaan aset keluarga Cendana itu dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Tidak Mudik Akan Dapat Pahala Malam Lailatul Qadar
3. Aset yang disita mulai dari TMMI hingga rekening
Aset keluarga cendana yang disita negara mulai dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gedung Granadi, Vila di Megamendung, dan rekening.
Untuk pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021
Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018. Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan. Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itupun disita.
Soal penyitaan rekening, Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar. Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.
Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD Soal Ekonomi Indonesia Ada Kemajuan Meski Banyak Korupsi
Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.