TPNPB-OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional Soal Pelabelan Teroris

TPNPB-OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional Soal Pelabelan Teroris

Ekel Suranta Sembiring
2021-05-01 02:26:53
TPNPB-OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional Soal Pelabelan Teroris
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom (foto: internet)

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) berencana menggugat ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICC) soal pelabelan teroris.

Hal ini disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom ketika dihubungi wartawan pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Jatim Tangkap 5 Polisi Beserta 3 Sipil Sedang Pesta Sabu di Hotel Surabaya

"Kami siap ajukan masalah ini ke hukum internasional untuk uji materi," kata Sebby Sambom seperti dikutip Correcto.id dari CNNIndonesia.com.

OPM berkeyakinan bahwa pihaknya memiliki kekuatan hukum di wilayah Papua selama ini. Menurut Sebby, tindakan yang dilakukan pihaknya seama ini merupakan bagian dari perjuangan membela negerinya sendiri.

Sehingga, kata dia, pihaknya bakal tetap melakukan perlawanan apabila pemerintah Indonesia memberikan pelabelan teroris kepada OPM, meski hal itu disebutkan sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Kritik Gubernur Papua soal Kaji Ulang Penetaan KKB Sebagai Teroris, Terkesan Tidak Bertanggung Jawab

"TPNPB sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional," tandas dia.

Perlu ketahui, ICC merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-bangsa yang fungsi utamanya ialah mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Sekjen AMPTPI Sebut Pelabelan TPNPB Sebagai Teroris Bentuk Pembodohan Pemerintah Terhadap Rakyat Papua

Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.

Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30