Wakil Ketua Komisi II DPR Kritik Gubernur Papua soal Kaji Ulang Penetaan KKB Sebagai Teroris, Terkesan Tidak Bertanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi II DPR Kritik Gubernur Papua soal Kaji Ulang Penetaan KKB Sebagai Teroris, Terkesan Tidak Bertanggung Jawab

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-30 16:38:38
Wakil Ketua Komisi II DPR Kritik Gubernur Papua soal Kaji Ulang Penetaan KKB Sebagai Teroris, Terkesan Tidak Bertanggung Jawab
Wakil Ketua Komisi II DPR F-PKB, Luqman Hakim dan Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto: berbagai sumber)

Pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe soal kaji ulang penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris kini menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR F-PKB, Luqman Hakim. Lukas Enembe disebut tidak bertanggung jawab atas gangguan keamanan oleh KKB Papua.

"Dari tujuh poin yang disampaikan Gubernur Papua, tidak terlihat di mana Pemprov Papua mengambil tanggung jawab atas gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok teroris separatis di Papua," kata Luqman, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Disinggung Terpilihnya Mantu Amien Rais jadi Ketum Partai Ummat Terkesan Oligarki, Elit PAN Disebut Kurang Baca

Luqman juga menilai Lukas Enembe selama ini melemparkan seluruh masalah di Papua terkait KKB ke pemerintah pusat. Dia menyayangkan sikap Lukas Enembe yang dianggapnya tidak pernah memberi terobosan.

"Terlihat Gubernur Papua melemparkan seluruh masalah di sana kepada pemerintah pusat. Harusnya Gubernur Papua sebagai bagian dari aparat negara yang memimpin di sana, menunjukkan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi gangguan dari kelompok teroris separatis," ucapnya.

Lebih lanjut, Luqman juga menanggapi tindakan Lukas Enembe yang justru membawa persoalan di Papua ke forum dewan keamanan PBB. Menurutnya, persoalan di Papua seharusnya diselesaikan sendiri.

Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pemerintah Pusat Mengkaji Ulang Soal Penetapan KKB Sebagai Kelompok Teroris

"Gangguan keamanan ataupun ancaman terhadap kedaulatan NKRI oleh siapa pun, harus kita sendiri yang memutuskan kebijakannya sebagai negara dan bangsa yang berdaulat. Nasib bangsa dan negara ini tidak boleh kita serahkan kepada pihak lain, termasuk kepada PBB," ujarnya.

Kemudian Luqman juga menegaskan kewajiban Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang seharusnya mendukung keputusan pemerintah pusat menciptakan keamanan di Papua.

"Kewajiban Gubernur Papua adalah mengamankan keputusan pemerintah pusat terkait upaya pengendalian keamanan di sana. Menciptakan kedamaian di bumi Papua merupakan pintu utama melaksanakan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Papua secara adil dan merata," tuturnya.

"Saran saya, selain mengikuti keputusan pemerintah pusat, Gubernur Papua perlu menghidupkan kembali pendekatan budaya untuk menciptakan kedamaian di bumi Papua," sambung Luqman.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe minta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang soal penetapan kelompok kriminal bersenjata (KBB) Papua sebegai kelompok teroris. Dirinya meminta pemerintah agar melakukan konsultasi dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelum menetapkan KKB Papua sebagai teroris.

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata ujar Lukas, Kamis (29/4/2021).

Terkait respons tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe juga mengeluarkan tanggapan tertulis yang disebar melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.

Ada tujuh poin penting yang dikeluarkan Lukas Enembe dalam pernyataan tersebut, salah satunya ia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB.

Baca Juga: KSP Respons Usulan Gubernur Papua Soal Kaji Ulang Penetapan KKB Sebagai Teroris

Berikut tujuh poin pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.

2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM. 

3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.

4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.

5. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

6. Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.

7. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30