Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Jatim tangkap lima polisi dan tiga warga sipil sedang pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya pada Kamis (29/4) sekitar pukul 15.05 WIB.
Kelima polisi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu berinisial Iptu EJ, Iptu MS, Ipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Sementara warga sipil itu berinisial CC, D, IS.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Gadis 16 Tahun Diperkosa oleh Kakak dan Ayah Kandung di Lombok Barat
Penangkapan ini dibenarkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).
"Malam hari ini menyikapi dan meluruskan, sebenarnya terkait dengan informasi penindakan anggota terhadap oknum anggota dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saya, kami Kapolrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personel Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil," ujar Isir.
Isir mengatakan, dari hasil tes urine kelima anggota Polrestabes Surabaya itu 4 positif dan 1 lagi masih didalami.
Baca Juga: Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Ditaksir Capai Untung Rp1,8 Miliar
"Dari hasil tes urine 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami," kata Isir.
Isir melanjutkan, kasus tersebut sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kemudian dikaji dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.
"Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Dalam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Jatim. Kami tidak mentolerir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," jelas Isir.
Isir menambahkan dalam penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti. Dari 8 orang tersebut, kata Isir, ditemukan barang bukti sabu kurang lebih sekitar 27,4 gram, 8 butir pil happy five dan 1 butir pil ekstasi.
Isir menambahkan kini status dari 5 oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika," lanjut Isir.
Isir menjelaskan sanksi terberat adalah sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, Isir masih menunggu dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik.
Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim. "Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bidpropam dan Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola," pungkas Isir.