Kronologi Lengkap Gadis 16 Tahun Diperkosa oleh Kakak dan Ayah Kandung di Lombok Barat

Kronologi Lengkap Gadis 16 Tahun Diperkosa oleh Kakak dan Ayah Kandung di Lombok Barat

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-30 20:56:05
Kronologi Lengkap Gadis 16 Tahun Diperkosa oleh Kakak dan Ayah Kandung di Lombok Barat
Ilustrasi Gadis 16 Tahun Diperkosa oleh Kakak dan Ayah Kandung di Lombok Barat (foto: internet)

Seorang gadis berusia 16 tahun di wilayah Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah berinisial M (56) dan kakak kandungnya berinisial A (21). 

Berdasarkan hasil intrograsi aparat terhadap sang ayah, pelaku telah setubuhi gadis 16 tahun itu lebih satu kali. Adapun kronologi aksi bejat sang ayah terhadap gadis berusia 16 tahun itu bermula ketika sang gadis sedang tidur-tiduran dengan korban di rumah.

Baca Juga: Sekjen AMPTPI Sebut Pelabelan TPNPB Sebagai Teroris Bentuk Pembodohan Pemerintah Terhadap Rakyat Papua

Setelah melakukan hubungan badan itu kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun. Atas ancaman itu, sang ayah kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Persetubuhan dengan anak kandungnya itu dia lakulan di kios miliknya yang berada di depan Pasar Duman.

Begitu juga dengan kakak kandungnya, kepada polisi dia mengaku pernah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021. Akibat perbuatan bejat itu, korban saat itu masih dalam trauma.

Baca Juga: Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402 yang Digerakkan UAS Telah Terkumpul Rp1,2 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 16 tahun itu datang dari laporan pihak keluarganya.

"Jadi laporannya pertama masuk ke Polsek Lingsar. Tetapi karena ini berkaitan dengan perempuan dan anak, laporannya diteruskan ke Polresta Mataram," kata Kadek Adi, Kamis (29/4/2021). 

Sementara itu, Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari menjelaskan, laporan yang masuk pada Rabu (28/4), kini sudah di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Baca Juga: Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Ditaksir Capai Untung Rp1,8 Miliar

Dewi menjelaskan, laporan diserahkan bersama dengan dua terduga pelaku, yakni sang ayah korban berinisial M (56) bersama kakak kandungnya berinisial A (21).

"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan tindak lanjut laporan. Sebelum akhirnya kita serahkan ke unit ppa, keduanya sempat diamankan di Polsek Lingsar," kata Dewi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30