Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma dan 4 Lainnya Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma dan 4 Lainnya Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-29 20:14:31
Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas, Manajer Kimia Farma dan 4 Lainnya Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi Manajer Kimia Farma dan 4 Lainnya Ditetaplan jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas (foto: internet)

Manajer Kimia Farma dan empat orang bawahannya ditetapkan polisi jadi tersangka kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima tersangka ini juga dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Adapun kelima oknum yang ditatapkan jadi tersangka kasus penggunaan antigen bekas disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu:

Baca Juga: PAN Sindir Masalah Oligarki Terkait Mantu Amien Rais jadi Ketum Partai Ummat

1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Pekerjaan bagian Admin hasil Swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ini Kata Gibran Soal Guru ASN Dicopot karena Jadi Istri Kedua

Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (27/4/2021). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cotton buds antigen yang telah dicuci.

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut dilakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport," ucap Panca.

Dia mengatakan PM merupakan pihak yang diduga menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.

"Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cutton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan," tuturnya.

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Akan Berikan Rumah hingga Fasilitas jadi Polisi Kepada Keluarga Kru KRI Nanggala-402

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ngamuk akibat mengetahui oknum petugas PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan alat kesehatan bekas untuk rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Dirinya meminta oknum tersebut diganjar hukuman bahkan dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30