Seorang guru ASN di jajaran Pemkot Solo dicopot dari posisinya karena menjadi istri kedua dari ASN instansi pemerintahan lain. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
Gibran mengingatkan hal tersebut termasuk pelanggaran berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kan sudah ada hukumannya. Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Kita akan tindak tegas," kata Gibran, Kamis (29/4/2021).
Dia mengingatkan agar ASN selalu bekerja secara profesional. Sanksi tegas ini diberikan agar memberi efek jera, baik untuk yang bersangkutan maupun kepada ASN lain.
"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy agar tidak ditiru ASN lain," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Terlempar dari Mobil Ambulans, Warga Teriak Histeris!
Diketahui, pencopotan guru ASN itu dilakukan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4). Sidang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan dasar PP 53/2010. Salah satu isinya yakni seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua.
Baca Juga: Erick Thohir Ngamuk, Minta Oknum Petugas Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Dihukum hingga Dipecat
"Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS nggak boleh jadi istri ke-2, ke-3, dan ke-4. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," kata Siti di Balai Kota Solo, Rabu (28/4).
Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut tidak lagi mengajar. Dia kini hanya menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.