Seorang wanita berinisial SY (46) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat viral akibat siksa cucu sendiri kini ditangkap polisi. Dirinya ditangkap terkait kasus eksploitasi anak yang dilakukan kepada bocah berusia 8 tahun di pinggir jalan.
Penangkapan terhadap wanita paruh baya itu dibenarkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira. "Benar anggota PPA Satreskrim menangkap seorang wanita pelaku eksploitasi anak," kata Kombes Irvan Prawira, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Nenek Usia 46 Tahun Tega Siksa Cucu Sendiri, Diduga Paksa Jadi Pengemis
Irvan menjelaskan, ketika pihaknya mendapat informasi terkait beredarnya video aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku serta mengamankan korban.
"Tadi sore sudah diamankan kita bawa ke Mapolrestabes. Saat ini masih diperiksa intensif," kata Irvan.
Dikutip dari berbagai sumber, kejadian eksploitasi anak itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Lampu Merah Charitas, Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/4/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: UAS Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun
PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka SY menyuruh bocah tersebut untuk meminta-minta uang alias mengemis di lampu merah.
"Saat itu korban disuruh pelaku meminta-minta uang di jalan tepatnya lampu merah simpang charitas. Korban memberikan uang hasil meminta-minta di jalan kepada pelaku," katanya.
Karena uang tersebut diduga sedikit, kata dia, pelaku merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban dan menjambak rambut korban sehingga korban kesakitan dan menangis.
"Pelaku ini kesal uang yang diberikan korban sedikit. Karena itulah pelaku nekat melakukan aksi kejamnya terhadap korban hingga korban menangis," terangnya.
Baca Juga: Fakta-fakta KPK Geledah Ruang Milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang eksploitasi anak untuk kebutuhan ekonomi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta pasal tentang penganiayaan terhadap anak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 36.800.
"Tindak pidana yang dikenakan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I juncto Pasal 88 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," bebernya.