Munarman FPI baru saja ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. Munarman ditangkap karena diduga telah sembunyikan informasi terorisme. Begini kronologi lengkapnya.
Penangkapan Munarman FPI tersebut terjadi di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi tersebut dikabarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui sebuah keterangan pada Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Gempa dengan Kekuatan M 5,6 Guncang Sukabumi, Terasa hingga Bandung
Dalam kesempatan yang sama, Argo juga mengatakan Munarman FPI ditangkap Densus 88 karena diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme dan juga sembunyikan informasi terorisme.
"Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo Yuwono.
Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan dari penangkapan Munarman FPI
Kronologi Munarman Ditangkap Densus 88
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengacara Habib Rizieq Shibab ini ditangkap di kediamannya pada pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Arti Sebenarnya Mimpi Orang Tua Meninggal Menurut Psikologi
Sebelum terjadi penangkapan, Munarman sendiri memang sering dikaitkan oleh para terduga terorisme yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Argo menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri dalam penangkapan Munarman FPI karena diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan juga menyembunyikan sejumlah informasi penting soal terorisme di Indonesia.