Fakta Lengkap Pengakuan Pendeta Paniel Kogoya, Pendana dan Pemberi Senjata ke KKB Papua

Fakta Lengkap Pengakuan Pendeta Paniel Kogoya, Pendana dan Pemberi Senjata ke KKB Papua

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-23 20:15:17
Fakta Lengkap Pengakuan Pendeta Paniel Kogoya, Pendana dan Pemberi Senjata ke KKB Papua
Pendeta Paniel Kogoya Pendana dan Pemberi Senjata ke KKB Papua (foto: internet)

Paniel Kogoya (41) yang merupakan sebagai Pendeta Gereja Advent Kali Bobo Nabire ditangkap Satgas Nemangkawi karena terlibat sebagai pendana dan pembeli atau pencari senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Bahkan Pendeta Paniel Kogoya sendiri telah mengaku sebagai pendana hingga menyerahkan senjata api & amunisi ke KKB Egianus Kogoya. Hal ini diungkap Pendeta Paniel Kogoya saat menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nabire.

Baca Juga: Viral Penumpang Motor Terpaksa Turun hindari Polisi, Netizen: Panik Gak?

Diketahui, Pendeta Paniel Kogoya ditangkap di dekat Pasar Kali Bobo, Nabire pada Senin, 19 April 2021. Peniel masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Januari 2021.

Adapun fakta-fakta pengakuan Pendeta Paniel Kogoya sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Mobil Mewah Minta Bus TransJakarta Mundur karena Masuk Jalur Bus

1. Mengaku penyuplai dana hingga menyerahkan senjata api dan amunisi

Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, Pendeta Paniel Kogoya mengaku sebagai penyuplai dana hingga menyerahkan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata pimpinan Egianus Kogoya..

2. Menghabiskan dana lebih 1 M

Pendeta Paniel Kogoya juga mengatakan, senjata api dan amunisi yang diberikan kepada KBB untuk melawan aparat gabungan TNI-Polri hingga menghabisi nyawa warga sipil Papua telah menghabiskan dana lebih dari Rp 1 miliar.

3. Pemasok senjata sejak tahun 2018

Lebih lanjut, Pendeta Paniel Kogoya mengaku sudah melakukan pemasokan senjata sejak 2018 dan melakukan sejumlah transaksi pembelian senjata api sejak Desember 2019, di antaranya pembelian senjata jenis M4 senilai Rp300 juta. 

Lalu, membeli dua pucuk senjata jenis M16 pada Desember 2019 dengan harga Rp300 juta. Kemudian, memesan senjata seharga Rp550 juta pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Kronologi Lengkap yang Bikin Gilang Dirga Benci Lesti Kejora

4. Terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatanya, Pendeta Peniel Kogoya terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30