Anak anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra berinisial AT (21) dilaporkan oleh orang tua PU (15) pada Senin (12/4/2021) lalu. AT dilaporkan akibat diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur sekaligus perdagangan manusia.
AT, awalnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu, terjadi lantaran korban terlihat lebam di beberapa bagian tubuh setelah sekian lama tidak pulang ke rumah. Usai ditanya oleh sang ibu, PU akhirnya mengaku habis dipukuli oleh AT (21). Selain dipukuli, PU juga disetubuhi secara paksa.
Selanjutnya, PU menjalani visum di rumah sakit. Lantas, ditemukan adanya benjolan di bagian kelamin sehingga membuat dia harus menjalani operasi.
"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan.
Selang satu pekan menjalani pendampingan psikis dan juga fisik, diketahui PU bukan hanya dipacari oleh AT. Ia sudah disekap di sebuah kos-kosan selama satu bulan terakhir.
Baca Juga: Viral Amukan Warga Bogor Akibat Seorang Kakek Perkosa Anak di Bawah Umur
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking selama beberapa lama anak disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku," kata Komisioner KPAD, Novrian, Senin (19/4/2021).
Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dipegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu. "Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini polisi masih fokus mendalami bukti dan juga memeriksa saksi-saksi. “Yang diduga terlapor ya, kita belum lakukan pemanggilan. Sementara kita masih fokus untuk pemeriksaan saksi-saksi dulu saja,” jelas Erna, Kamis (22/4/2021).
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR itu menyebut tak akan mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota itu.
Baca Juga: Keterangan Lengkap Presiden Jokowi Terkait KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak di Perairan Bali
“Kami persilahkan saja proses hukum berjalan, kami gak akan intervensi,” ujarnya seperti dikutip dari Republika, Kamis (22/4/2021).
Saat ditanya apakah Mahkamah Partai akan mengenakan sanksi kepada kadernya itu, ia mengatakan, tindak pidana itu bukan dilakukan kader Gerindra. “Yang jadi kader kami kan orang tuanya, kami tidak punya kewenangan menindak anaknya,” jelas dia.