Jagad media sosial kembali dihebohkan mengenai pungli pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dimana, akun twitter @cocachele yang dipostng Senin (19/4/2021), itu menyebutkan bahwa pembuatan SKCK yang membayar biaya Rp 30.000, namun petugas diminta biaya tambahan lagi.
“Viral Biaya Pembuatan SKCK Rp30.000 Diminta Lagi Uang Tambahan, Akhirnya Diberi Rp5.000", unggahan itu dibagikan oleh akun Twitter @cocachele.
Baca Juga: Kronologi Seorang Pria Tertabrak Motor Usai Ledakkan Petasan Terekam Kamera
"Bikin SKCK dtg ke polsek di pintu ditulis biayanya 30rb. Pas udh selesai dibilang “Biayanya 30rb tp kl mau ditambahin boleh ya Mbak” terus aku kasih 30rb pas," tulis @cocachele.
"Katanya “ditambahin ya Mbak...” LHAAAA emg prosedurnya gitu atau pungli ya? @DivHumas_Polri," tambahnya.
Akun @cocachele juga menyebutkan dia awalnya belum ambil uang dan hanya punya Rp5.000.
Baca Juga: Viral, TikToker Bule Bikin Muka Jokowi dari Potongan Kertas
"Btw tadi belom ambil duit krn pas mampir atm abis, jd cuma bawa sisa 35rb trs aku blg “Yah saya gak bawa uang lagi cm ada 5rb...” kata petugasnya “Yaudah Mbak gapapa kok” terus diambil juga 5rb ku," tulisnya.
Dalam unggahannya itu, pemilik akun @cocachele mempertanyakan, apakah memang boleh meminta lebih diluar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Video Evakuasi Seorang Pria Terjepit di Pembatas Sepeda di Jalan Thamrin
"Tapi kalo kwitansinya 30rb tp kita dimintain lebih emang boleh ya kayak gitu??," cuitnya.
Namun dalam unggahan itu tak disebutkan domisili serta Polsek mana tempat dia mengajukan pembuatan SKCK.