Fakta Desiree Tarigan istri dari pengacara Hotma Sitompul pernah gugat ibu angkatnya, Muliana Tarigan, ke pengadilan.
Rupanya, pengacara kondang itu menjelaskan bahwa Desiree hanya mengajukan gugatan untuk melengkapi dokumen negara soal adopsi anak.
"Gugatan itu diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan akta van dading atau putusan kesepakatan tentang adopsi anak," ujar Hotman.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Arya Saloka Saat Buka Puasa, Pilih Beli Makan Daripada Dimasakin Istri
Lebih lanjut Hotman Paris juga mengatakan bahwa Desiree diadopsi sebagai anak pada tahun 1961.
Saat itu, persyaratan memang belum lengkap dan dirinya hanya memiliki surat tanda kenal lahir.
Pada 2018 lalu, ibunda Bams eks vokalis Samsons itu pun mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melengkapi dokumen adopsinya. Oleh karena itu, untuk mendapatkan akta van dading tersebut, Desiree pun harus mengajukan gugat ke pengadilan.
"Satu-satunya adalah meminta putusan pengadilan yang menyatakan bahwa benar, ibunya (Muliana Tarigan, red) mengadopsi dia (Desiree, red)," kata Hotman.
Dia menegaskan gugatan yang diajukan istri Hotma Sitompoel saat itu bukanlah soal sengketa atau perebutan harta. Akan tetapi untuk mengesahkan statusnya sebagai anak adopsi.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Emeraldy Rafael, Tiktoker yang Jago Gombalin Cewek
"Putusan pengadilan mengatakan kedua belah pihak mengakui. Ibunya (Muliana Tarigan, red) mengakui bahwa Desi adalah anak adopsi yang sah," tutur Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun.
Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu.