Penjelasan Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Karo soal Selingkuh dengan PNS Cantik di Hotel

Penjelasan Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Karo soal Selingkuh dengan PNS Cantik di Hotel

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-16 20:12:46
Penjelasan Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Karo soal Selingkuh dengan PNS Cantik di Hotel
Kuasa Hukum Raja Urung Mahesa Tarigan (foto: Tribun Medan)

Soal perselingkuhan oknum anggota DPRD Kabupaten Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan (RUMT) dengan PNS cantik berinisial ORF Ginting yang dilaporkan oleh Budi Sitepu ke Polres Metro Jakarta Pusat kini ada penjelasan dari kuasa hukum RUMT.

Kuasa hukum RUMT bernama R Arifin Sinuhaji, S.H, mengungkapkan jika kasus tersebut sudah selesai dan ditutup pada tahun lalu. Dirinya mengatakan, kasus ini telah dinyatakan diberhentikan atau SP3.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Karo Dipolisikan Karena Tiduri PNS Cantik di Hotel

"Jadi kalau sekarang sudah enggak ada kasus lagi, karena ini sudah dinyatakan dihentikan dari tahun lalu," ujar Arifin seperti dilansir Correcto.id dari Tribun News pada Jumat (16/4/2021).

Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengaku heran dengan kembali mencuatnya kabar ini ke media-media massa dan media sosial. Padahal, kasus ini sudah dinyatakan dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 23 Desember 2020 lalu.

"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Di dalam surat tersebut, tertera jika SP3 ini tidak dapat dilanjutkan.

Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Semua keputusan ini tertuang di dalam surat SP3 nomor B/16.300/S.10/XII/2020/ResJP.

Ketika ditanya mengenai apa alasan dihentikannya kasus ini, Arifin mengatakan jika hal tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya berpatokan pada hasil dari kepolisian. "Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan kembali berkembangnya kasus ini. Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi ini tanpa adanya keberimbangan.

Baca Juga: Heboh Keluarga Pasien Aniaya Perawat RS Siloam Sriwijaya, Dipukul dan Ditendang

Diberitakan sebelumnya, Raja Urung Mahesa Tarigan dilaporakan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena tiduri PNS cantik berinisial ORF Ginting di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Budi Sitepu selaku pelapor terkait perselingkuhan Raja Urung dan ORF menceritakan awal mulanya dirinya mengetahui istrinya berselingkuh setelah mendapati chat mesra istrinya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan pada Tahun 2020 lalu.

"Saat itu saya buka handphone istri saya yang ketinggalan di rumah, ternyata ada chat yang isinya sayang-sayangan, dan seperti melepas rindu," terang Budi Sitepu, seperti dilansir dari Tribun Medan pada Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan isi pesan ORF Ginting dengan RUMT yang dilihat Budi Sitepu, ternyata istrinya telah sering berkomunikasi dengan RUMT. "Jadi setelah saya buka semua, mereka sudah berkomunikasi dari bulan Februari," katanya.

Dari chat-chat yang ditemukan Budi Sitepu, hubungan istrinya dengan RUMT tidak hanya chat mesra saja, namun sudah sampai pada hubungan ranjang. Hal ini dilihat Budi Sitepu dari chat ORF Ginting dan RUMT, berjanjian untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk melepas rindu di atas ranjang.

"Itu sekitar bulan Maret, mereka janjian bertemu di hotel di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di situ saya lihat dari chatnya, tanggal 15 Maret janjian, tanggal 16 Maret mereka ketemu, hari Senin itu," ungkapnya.

Dalam percakapan atau chat mesra itu, diketahui istrinya berangkat dari kantornya langsung menuju ke hotel yang telah dijanjikan, dan kemudian mereka bertemu di hotel dengan nomor kamar 1915.

"Jadi istri saya bilang gimana ni, kemudian dia Raja Urung Mahesa Tarigan bilang naik saja kalau enggak saya jemput. Habis itu, dari chat terakhir, selama satu jam enggak ada chat lagi," katanya.

Lanjut Budi Sitepu, ia sudah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus yang telah merusak rumah tangganya tersebut. Seperti melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum yaitu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Lalu, mengadukan Raja Urung Mahesa Tarigan ke Dewan Kehormatan DPRD Karo, dan juga ke DPP Partai Demokrat.

Kata Budi Sitepu, di tengah melakukan berbagai langkah mengungkap kebejatan Raja Urung Mahesa Tarigan dia menerima berbagai pengakuan dari orang lain yang pernah menjadi korban.

Baca Juga: Pengakuan ORF Ginting Awal Mulanya Mau Ditiduri Dua Kali oleh Oknum Anggota DPRD Karo di Hotel

Pengakuan tersebut disampaikan para korban kepada Budi Sitepu melalui pesan Facebook dan juga WA. Total ada empat istri orang lain yang digarap Raja Urung Mahesa Tarigan.

Dalam percakapan Budi Sitepu dengan salah seorang korban yang mengubunginya, terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan lah yang memang suka menggoda. Bahkan karena perselingkuhan mereka ketahuan, korban pun langsung diceraikan oleh Suaminya, dan dia pun ditinggal oleh Raja Urung Mahesa Tarigan.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00