Mantan anggota DPRD Palembang yang sebelumnya kader Partai Golkar, Doni Timur divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
Tidak hanya Doni, lima terdakwa lainnya yakni masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, Zulkarnain, dan Mulyadi juga ikut divonis hukuman mati.
Baca Juga: Pengakuan Tetangga Teroris Ditembak Mati di Makassar yang Bikin Geram
Hakim Ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya mengatakan, mereka terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Bongbongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran pada Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: 1 Teroris Ditembak Mati oleh Densus 88 di Makassar, ini Kronologinya
Majelis yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
Baca Juga: Mahasiswa NUS Dikeluarkan Akibat Rekam Hubungan Seksual Tanpa Izin
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.
Usai menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan. "Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar Bongbongan.