Aksi sopir angkot ugal-ugalan di jalan berujung kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial. Peristiwa ini dibenarkan Kasatlantas Polres Cianjur AKP Melawaty.
"Penyebabnya karena sopir yang ugal-ugalan dengan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Korban meninggal tidak ada, hanya luka ringan," kata dia.
Berikut fakta-fakta angkot ugal-ugalan berujung kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat:
Baca Juga: Ini Video Sopir Angkot Ugal-ugalan Berujung Tabrakan di Cianjur Viral di Media Sosial
1. Angkot ugal-ugalan di Cianjur tabrak mobil Daihatsu Luxio
Dalam video berdurasi 17 detik yang dibagikan akun Instagram @prfmnews, terlihat sang sopir angkot 01 rute Ramayana-Pasirhayam bernomor polisi F 1929 ZE melaju dari arah Sukaluyu menuju Cianjur keluar dari jendela dan berdiri untuk pamer pada teman di depannya yang tengah merekam aksinya.
Tidak lama setelah itu, angkot tersebut langsung menabrak mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1882 HS yang berada di lawan arahnya.
2. Melaju dengan kecepatan tinggi
Menurut keterangan dari Ivan (34) warga Kecamatan Sukaluyu mengatakan, sebelum tabrakan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, sopir angkot memang sudah memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
"Angkotnya memang ngebut dan sempat gaya-gayaan ke temannya. Kemudian tabrakan," kata dia, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Penjelasan Desiree Tarigan Terkait Foto Dirinya dengan Pria Lain yang Ditunjukkan Hotma Sitompul
3. Lokasi dan waktu kecelakaan
Adapun lokasi dan waktu spesifik kecelakaan lalu lintas berada di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kampung Cikijing, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa 6 April 2021, sekira pukul 17.30 WIB.
4. Penumpang mengalami luka-luka
Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana menuturkan, sopir angkot ugal-ugalan di Cianjur yang viral di media sosial itu menyebabkan lima penumpang mengalami luka-luka usai tabrakan.
Bahkan sopir angkot tersebut juga ikut mengalami luka dan kini telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit yang berada di Kota Sukabumi.
5. Sopir angkot tidak memiliki SIM
Sopir angkot berinisial YS (27) yang ugal-ugalan di jalan ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dikatakan Kanit Laka Sat Lantas Polres Cianjur Iptu Anjar Maulana.
"YS setelah kami cek, ternyata tidak memiliki SIM. Sebelumnya dia memiliki SIM, tapi masa berlakunya habis sejak tahun 2018. Dia belum perpanjang lagi SIM," beber Anjar.
Baca Juga: Pertemuan Pertama Era Setyowati dengan Prof Muradi di Tempat Karaoke, Langsung Dikencani
6. Teranjam 5 tahun penjara
Anjar menjelaskan, sopir angkot yang terbukti berkendara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Cianjur - Bandung Selasa kemarin, akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang berarti YS terancam 5 tahun penjara karena terbukti berkendara secara tidak wajar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban luka.
"Kami sudah berencana untuk menetapkan sopir angkot ugal-ugalan ini sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas. Alat bukti utama yang kami miliki adalah video yang memperlihatkan YS mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka," jelas Anjar.