Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Untuk mencegah adanya mobilisasi para pemudik, pemerintah juga akan melakukan pemyekatan 300 lokasi hingga pengurangan armada kereta api.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers pada Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap Cinta Tanpa Syarat Anang feat Ashanty Trending Youtube
Budi mengatakan, keputusan larangan mudik ini juga telah dikoordinasikan kepada pihak kepolisian.
Untuk itu, Menhub menghimbau masyarakat urungkan niat untuk mudik dan tetap berdiam diri di rumah.
Kemudian, Memnhub Budi Karya Sumadi juga mengatakan, akan ada pengurangan armada kereta api dan hanya kereta api luar biasa saja yang boleh beroperasi.
Begitu juga dengan transportasi lau. Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan, angkutan laut hanya melayani secara terbatas. Kecuali penyebrangan logistik.
Terakhir, Menhub Budi Karya Sumadi berpesan kepada masyarakat jangan mudik lebaran 2021. Jika melanggar, sanksi yang berat siap menanti.
Disaat yang bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan kepada masyarakat soal larangan mudik lebaran 2021 sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.
Larangan mudik lebaran 2021 ini murni dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.