Bareskrim Polri telah menetapkan 3 anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap laskar FPI.
Sayangnya, salah satu tersangka telah meninggal dunia. Sehingga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan telah gugur.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam sebuah keterangan pada Selasa 6 April 2021, setelah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa km 50 dan membuat sebuah kesimpulan.
Baca Juga: Fakta-fakta Prof M, Komisaris BUMN Waskita Karya yang Diduga Telantarkan Anaknya
Ketiga anggota polisi ini merupakan anggota yang bertugas di Polda Metro Jaya dan terlibat baku tembak dengan laskar FPI.
Sayangnya, salah satu dari 3 tersangka itu yang bernama Elwira Pryadi Zendrato, kata Rusdi, telah meninggal dunia sehingga status hukum tersangkanya telah dihentikan.
Baca Juga: Fakta-fakta Lagu Ampun Bang Jago yang Viral di Korea
Sebelumnya, salah satu anggota kepolisian yang diduga telah melakukan unlawful killing terhadap anggota FPI bernama Elwira Pryadi Zendrato telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal sepeda motor di kawasan Tangerang Selatan yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2021.