Menaker Ida Tegaskan THR Kewajiban Perusahaan ke Pekerja

Menaker Ida Tegaskan THR Kewajiban Perusahaan ke Pekerja

Yuli Nopiyanti
2021-04-06 08:16:34
Menaker Ida Tegaskan THR Kewajiban Perusahaan ke Pekerja
Menteri Tenaga Kerja Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah.(Foto:Dok.kemnaker)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, tegaskan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi covid-19.

Pasalnya ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pemerintah Resmi Bolehkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Berjamaah, Berlaku pada Komunitas Terbatas

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida saat Rapat Kerja.

Sejauh ini, Ida belum bisa menyampaikan mengenai skema pembayaran THR pada 2021. Menurutnya, hal itu masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Badan Pekerja Tripartit Nasional," tutur Ida.

Lebih lanjut Menaker Ida juga mengingatkan, bahwa nantinya pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. 

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker Ida.

Namun disisi lain jika dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. 

Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga: Cegah Ajaran Radikalisme di Perguruan Tinggi, Ketum PBNU Minta Dosen Tak Banyak Ajarkan Aqidah

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30