Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, tegaskan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi covid-19.
Pasalnya ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida saat Rapat Kerja.
Sejauh ini, Ida belum bisa menyampaikan mengenai skema pembayaran THR pada 2021. Menurutnya, hal itu masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Badan Pekerja Tripartit Nasional," tutur Ida.
Lebih lanjut Menaker Ida juga mengingatkan, bahwa nantinya pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker Ida.
Namun disisi lain jika dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.
Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Cegah Ajaran Radikalisme di Perguruan Tinggi, Ketum PBNU Minta Dosen Tak Banyak Ajarkan Aqidah
Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.