Sjamsul Nursalim yang merupakam tersangka BLBI secara resmi dihentikan penyelidikannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3.
Dengan begitu, Sjamsul Nursalim menjadi mantan tersangka BLBI.
Padahal, baru tahun 2019 lalu, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga: Melihat Kecocokan Surat Wasiat Penyerang Mabes Polri dan Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar
Atas perbuatan pengusaha kaya yang masuk dalam majalah Forbes ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sekedar informasi, ini kali pertamanya komisi anti rasuah di Indonesia mengeluarkan surat tersebut.
Nama Sjamsul Nursalim sangat tidak asing dalam dunia usaha. Sebab, mantan tersangka BLBI ini mempunyai kekayaan sebanyak Rp 10.6 triliun per September 2020.
Soal sumber harta, pengusaha kaya raya yang masuk dalam majalah Forbes ini berasal dari berbagai saham yang dimilikinya di berbagai perusahaan ritel ternama. Salah satunya Zara.
Baca Juga: Kecolongan Teroris ZA Bisa Masuk Mabes Membawa Senjata, Polri Tinjau Ulang Pengamanan
Selain itu, Sjamsul Nursalim yang baru saja menjadi mantan tersangka BLBI ini masuk dalam 50 orang terkaya di dunia menurut majalah Forbes pada tahun 2020.
Sekedar informasi, skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI merupakan bantuan yang diberikan oleh Bank Indonesia pada tahun 1998 kepada bank-bank lainnya yang mengalami likuiditas akibat krisis moneter yang terjadi di Indonesia.
Tentu saja, skema BLBI ini merupakan sebuah perjanjian antara pemerintah Indonesia dan IMF.