Aa Gym atau KH Abdullah Gymnastiar resmi mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi mengatakan, tidak mengetahui secara pasti alasan kliennya mencabut gugatan cerai yang sedianya akan digelar di Pengadilan Bandung pada Rabu 31 Maret 2021.
Namun, Dedi yang merupakan kuasa hukum Aa Gym hanya mengatakan pihaknya telah mencabut gugatan cerai Aa Gym kepada Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung dan sudah dibacakan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Respon Ahli Epidemiologi Jelang Sekolah Tatap Muka Mulai Juli, Ungkap Anak Juga Perlu Divaksin
Sebelumnya, pendakwah kondang Aa Gym menggugat cerai istrinya Ninih Muthmainah dengan alasan sudah tidak ada kecocokkan lagi di Pengadilan Negeri Bandung.
Isu perceraian pemimpin pondok pesantren Daarut Tauhid ini diawali dengan unggahan di akun Facebook pribadi Muhammad Ghaza Al Ghazali yang merupakan salah satu putra mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Al sapaan Muhammad Ghaza Al Ghazali juga mengumumkan ibunya, Teh Ninih sudah tidak aktif lagi di pondok pesantren Daarul Tauhid.