Viral video mobil Mercy merah dengan nomor polisi DK 89 YP tampak menghalangi jalan mobil pemadam kebakaran DPBD di jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali.
Saat itu, mobil damkar hendak memadamkan api karena sedang terjadi kebakaran di Pemongan, Denpasar Selatan, Minggu 28 Maret 2021.
Usai kejadian itu, polisi berhasil mengantongi identitas pengemudi mobil tersebut yakni berinisial YP. Kepada polisi, YP mengaku saat itu panik karena ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirine. Ia juga sudah meminta maaf.
Berikut fakta-fakta mobil Merah mewah yang halangi kendaraan Pemadam Kebakaran dirangkum correcto.id dari berbagai sumber:
1. Mobil Merah Mewah Halangi Pemadan Kebakaran Viral di media sosial
Mobil Marcedez Benz berwarna merah diduga menghalangi mobil pemadam kebakaran BPBD Koat Denpasar, Bali, viral di media sosial, Minggu. Video tersebut awalnya diunggah akun Tiktok @purwayana dan kemudian viral di Instagram @jeg.bali.
Dalam video tersebut, tampak terlihat seorang petugas berteriak meminta mobil Mercedez Benz yang ada di depannya untuk minggir. Kemudian petugas menyalakan sirine dan berteriak memintanya untuk menepi. Namun, mobil tersebut tetap melju di depan mobil damkar.
2. Mobil Pemadam Kebakaran Hendak memadamkan api
Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, saat itu pihaknya hendak memadamkan api kebakaran di rumah milik Made Widia, di Pemongan, Denpasar Selatan.
Mobil itu, sambungnya, ditumpangi I Gusti Putu Adi Sukarya dan navigator Putra Perbawa. Sementara yang mengambil video adalah Purwa Narayana, relawan penanggulangan bencana.
"Yang posting rekan relawan Penanggulangan Bencana Purwa Narayana," kata dia.
3. Polisi panggil pengemudi mobil Mercy
Dirlantas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pengendera mobil Mercy tersebut yakni bernama Yanti Pihaknya pun akan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dengan video tersebut.
"Pengemudi mobil Mercy tersebut akan kami panggil untuk klarifikasim," kata Indra.
4. Yanti pengendara Mengaku Panik dan Minta Maaf
Setelah dipanggil pihak kepolisian, Yanti, warga Denpasar, mengaku saat kejadian ia panik dan tidak bermaksud menghalangi mobil damkar.
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar. Dia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirene," ujarnya. Usai kejadian itu, Yanti pun meminta maaf.
"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
5. Yanti Tidak Dikenakan Tilang
Polisi tidak menilang pengemudi Mercy tersebut dan hanya diberikan edukasi terkait kendraan prioritas yang wajib didahulukan.
"Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi dan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalulintas. Yang bersangkutan ada SIM dan STNK yang masih berlaku. SIM-nya sudah keluar sejak 3 tahun lalu. Dan ini pelajaran buat dia untuk semakin memahami berlalulintas. Tidak ada wajib lapor. Hanya edukasi," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Baca Juga: Kenali Aturan Perjalanan Keluar Kota Terbaru yang Berlaku 1 April 2021
Terkait kejadian itu, Indra pun menjelaskan agar masyarakat harus mengetahui ada kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.
Indra, juga mengatakan bahwa kendaraan yang didahulukan melintas ini tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ada kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain," jelasnya.