Kenali Aturan Perjalanan Keluar Kota Terbaru yang Berlaku 1 April 2021

Kenali Aturan Perjalanan Keluar Kota Terbaru yang Berlaku 1 April 2021

Ahmad
2021-03-30 11:56:26
Kenali Aturan Perjalanan Keluar Kota Terbaru yang Berlaku 1 April 2021
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru untuk keluar kota terbaru yang berlaku mulai 1 April 2021.

Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Jumat 26 Maret 2021. 

Doni sapaan Satgas Covid-19 menyebutkan, dikeluarkannya SE Nomor 12 Tahun 2021 untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan produktif serta aman di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Respon BPOM Usai Penundaan Vaksin AstraZeneca di Sulut Karena Ada Laporan KIPI, Menunggu Hasil Penyelidikan

Selain itu, masih menurut Doni, diterbitkannya surat tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dan juga kehidupan masyarakat dalam kebiasaan baru.

Tidak hanya perjalanan keluar kota yang menggunakan moda transportasi kereta api harus patuh pada SE Nomor 12 Tahun 2021, perjalanan menggunakan mobil pribadi, pesawat terbang, dan kapal laut juga patuh terhadap keputusan itu.

Berikut aturan terbaru perjalanan keluar kota terbaru yang mulai berlaku pada 1 April 2021.

Seperti yang sudah diatur sebelumnya, setiap individu yang hendak berpergian keluar kota menggunakan berbagai moda transportasi apa pun wajib menggunakan masker yang benar menutupi hidung dan disarankan menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, menjaga jarak, dan menghindari adanya kerumunan.

Selain itu, selama berada di moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara, sangat tidak diperkenankan untuk berbicara sepanjang perjalanan.

Begitu juga dengan makan dan minum sangat tidak diperkenankan. Aturan ini hanya berlaku pada perjalanan kurang dari 2 jam.

Makan dan minum, menurut SE Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hanya diperbolehkan kepada individu yang harus meminum obat dalam rangka pengobatan.

Kemudian, dalam aturan terbaru perjalanan keluar kota terbaru yang berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021, juga mewajibkan individu yang hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut wajib menyertakan surat hasil negatif rapid tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Hubungan FPI dengan Husein Hasany terduga Teroris Condet

Begitu juga dengan hasil negatif rapid test antigen 2x24 jam.

Terbaru, pemerintah juga menyediakan tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan yang juga dapat dijadikan syarat untuk melakukan perjalanan keluar kota terbaru.

Khusus bagi individu yang berpergian dengan kendaraan pribadi, menurut aturan baru perjalanan keluar kota terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021, wajib bertanggung jawab atas kesehatan pribadi.

Hal ini juga berlaku pada kendaraan umum.

Jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah, para pengguna transportasi darat, laut, atau udara dapat melakukan tes rapid antigen atau GeNose C19 secara acak.

Khusus perjalanan ke Pulau Bali, berdasarkan aturan terbaru perjalanan keluar kota di tengah Covid-19 menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut.

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menggunakan hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal, dan pelabuhan sebelum berangkat. Setelah itu wajib mengisi e_HAC Indonesia.

Peraturan terbaru perjalanan keluar kota ini tidak berlaku bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun.

Jika hasil rapid tes PCR, tes rapid antigen, dan GeNose menunjukan hasil positif tanpa gejala, maka individu tersebut dilarang melanjutkan perjalanan.

Sekedar informasi, peraturan terbaru perjalanan keluar kota yang akan berlaku mulai 1 April 2021 dan berdasarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 ini tidak berlaku pada perjalanan menuju daerah yang termasuk 3T.

Yakni, tertinggal, terdepan, terluar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30