Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 akibat Covid-19.
Dalam hal ini, pemerintah melalui juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pihaknya akan mengawasi kerumunan yang terjadi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini dilakukan, kata Wiku sapaan juru bicara Satgas Covid-19, untuk mencegah mobiliasi masyarakat yang diprediksi akan terjadi pada periode mudik lebaran 2021 di tengah Covid-19.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Ungkap Perpisahan
Kemudian, mengenai aturan larangan mudik lebaran 2021 di tengah pandemi Covud-19 akan diatur secara detailnya, kata Wiku, akan disampaikan secepat mungkin.
Baca Juga: 10.4 Juta Vaksin Diterima Masyarakat, RI Jadi Negara Terdepan dalam Program Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah resmi melarang mudik 2021 untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19.
Masyarakat yang terbukti melanggar larangan mudik 2021, akan dikenakan denda dan ancaman 1 tahun kurungan penjara.