Empat anggota Satnarkoba Polresta Malang melakukan aksi salah tangkap terhadap Anggota TNI AD Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents Park, Kota Malang, pada Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko telah mengonfirmasi ihwal kejadian salah tangkap tersebut. Ia menyebut insiden itu adalah kesalahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Terkait kejadian adanya kesalahan prosedur atau kesalahan SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang, terkait masalah tindakan kepolisian yang jelas-jelas salah prosedur," kata Gatot, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (26/3).
Berikut sejumlah fakta-fakta polisi salah tangkap TNI di Malang:
1. Korban salah tangkap dikira bandar narkoba
Korban salah tangkap oleh empat anggota Satnarkoba Polresta Malang yakni Anggota TNI AD Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Peristiwa itu terjadi karena sempat mengira Kolonel Wayan bandar narkoba yang sedang menginap di hotel Regent Malang.
Padahal Kolonel Wayan sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas, dan menginap di hotel Regent Malang.
2. Diperlukan secara kasar
Saat aksi salah tangkap sedang berlangsung, korban Kolonel Wayan sempat diperlakukan dengan secara kasar. Mulai dari didorong dan dipaksa duduk di kursi, sampai baju kaus yang dikenakannya robek pada kerah bagian depan.
Saat itu, Wayan sempat menyampaikan bahwa dia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas, tapi anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut tetap memperlakukannya dengan kasar.
3. Pelaku sempat dimintai surat perintah
Sedang berlangsungnya aksi salah penangkapan, korban Kolonel Wayan sempat meminta kepada pelaku anggota Satnarkoba Polresta Malang untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Ia juga sempat minta dipanggilkan anggota Polisi Militer (PM) jika dirinya memang bersalah mengingat dirinya adalah anggota TNI, tapi permintaan tersebut tidak dihiraukan.
Empat orang Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut kemudian tetap menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas. Namun mereka tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Pukul 05.27 WIB, setelah memaksa melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, empat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.
4. Terjadi salah tangkap karena miskomunikasi nomor kamar hotel
Peristiwa salah tangkap sasaran yang dilakukan empat anggota Satnarkoba Polresta Malang terhadap korban anggota TNI AD akibat miskomunikasi nomor kamar hotel. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.
“Itu masalah miskomunikasi di antara anggota tim dengan pelaku yang pertama ditangkap. Nomor kamarnya yang harusnya kamar 614 dibilang 414, itu pelanggaran SOP,” ucap Gatot Repli pada Jumat (26/3/2021).
5. Diselesaikan secara mediasi
Atas aksi salah tangkap yang dilakukan oleh empat anggota Satnarkoba Polresta Malang terhadap Kolonel Wayan kini telah diselesaikan secara mediasi dan minta maaf ke TNI.
"Kami sudah mediasi dan sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
6. Pelaku salah tangkap diperiksa Propam Polri
Empat anggota Satnarkoba Polresta Malang yang merupakan pelaku salah tangkap TNI di Hotel Regents Park, Kota Malang, pada Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, kini diperiksa oleh Propam Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.