Fakta-fakta fatwa MUI yang tegaskan penyuntikan vaksin covid-19 di bulan Ramadan tetap bisa dilakukan. MUI menegaskan suntik vaksin tidak membatalkan puasa.
Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-fakta fatwa MUI soal vaksinasi di bulan Ramadan.
1. Suntik vaksin tidak batalkan puasa
Majelis Ulama Indonesia baru saja terbitkan fatwa vaksinasi saat berpuas. Fatwa tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan MUI dengan Nomor 13 Tahun 2021. dalam surat atau putusan fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa suntik vaksin dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Tetap memperhatikan kondisi
Adapun secara hukum Islam menyatakan bahwa boleh melakukan proses vaksinasi saat sedang berpuasa Ramadan namun tetap memperhatikan unsur keselamatan dan tidak menimbulkan bahaya. Jika terdapat kasus pasien vaksin tidak memungkinkan untuk disuntik di siang hari karena lemas berpuasa, maka suntik vaksin bisa dilakukan di malam hari.
Baca juga: Fakta-Fakta Aa Gym Resmi Gugat Cerai Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Biang Keladinya
3. Umat Islam diharapkan ikut berpatisipasi
Fatwa tersebut juga berisi hukum wajib bagi umat Islam untuk melakukan vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal tersebut sebagai bentuk upaya umat Islam untuk melawan wabah covid-19 dengan cara membangun kekebalan tubuh dari serangan virus corona.