DKI Jakarta izinkan tempat karaoke buka di tengah pandemi, ungkap kesterilan tempat.
Pemperinta Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan yang memungkinkan tempat karaoke buka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Soal pembatasan kapasitas di tempat karaoke, nantinya hanya berjumlah 25 persen saaja dari jumlah kapasitas sebuah ruangan karaoke.
Baca Juga: Potret dan Pesona Cantik Henny Mona, Mantan Istri Rio Reifan Menikah dengan Sandy Tumiwa
Harapan tempat karaoke untuk dapat buka dan beroperasi kembali mendapat respon yang sangat baik. Terutama dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija Hana Suryani.
Dalam kesempatan yang sama, Hana sapaan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta mengungkapkan, saat tempat karoke buka kembali harus dipastikan kesterilan tempat.
Tidak hanya karaoke saja, kata Hana, diskotik, griya pijat, dan club juga harus sangat memperhatikan kesterilan tempat.
Baca Juga: Cerita Misteri Jalur Tengkorak Penghubung Cirebon-Pekalongan, Paranormal Ungkap Sosok Penunggunya
Kemudian, Ketua Asphija mengungkapkan, dalam mengurus untuk membuka kembali tempat karaoke ada sederet proses yang sangat panjang.
Mulai dari izin ke Guburnur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Disparekraf DKI Jakarta hingga Satgas Covid-19.