Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, melakukan rapat paripurna terkait pengusulan calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih, di Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (23/2/2021). Pada sidang paripurna ini, dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Karo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.
Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, sidang paripurna ini dilakukan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumatera Utara nomor 130/289/19 Januari 2021, perihal penetapan bupati dan wakil bupati. Maka, dikatakannya dari sidang paripurna ini juga diumumkan jika pasangan Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting, merupakan bupati dan wakil bupati Karo terpilih.
Baca Juga: Resmi! KPU Karo Tetapkan Cory-Theo Sebagai Bupati-Wakil Bupati Karo Terpilih
"Paripurna ini sesuai surat dari Gubernur Sumatera Utara, dan keputusan dari KPU, untuk itu kita umumkan calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih," katanya.
Dilakukannya sidang paripurna ini, untuk mengajukan nama calon bupati dan wakil bupati Karo terpilih untuk diusulkan ke Kemendagri untuk proses pelantikan. Setelah menandatangani berita acara hasil sidang paripurna, Iriani menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukannya ke Kemendagri melalui gubernur.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Karo Terpilih, Ini Kata Cory Sebayang
"Sesegera mungkin akan kita buat surat dan kita ajukan ke Kemendagri melalui gubernur. Kita rencanakan besok akan kita ajukan ke gubernur," ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan aturannya jika memang pasangan calon sudah ditetapkan maka pasca paripurna, nama calon terpilih harus diusulkan ke gubernur. Dirinya mengatakan, pihak DPRD juga tidak memiliki wewenang dan tidak boleh memperlambat pengajuan keputusan ini ke gubernur.