Pesan Kapolri kepada para penyidik saat tangani kasus UU ITE, hukum pidana opsi terakhir.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga meminta para penyidik di Polri saat menerima dan menangani kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE harus dapat membedakan mana berita hoaks, sebuah kritikan, dan sebuah pencemaran nama baik yang dapat dijatuhkan hukuman pidana.
Pernyataan tersebut dengan tegas dikatakan oleh Kapolri melalui sebuah surat edaran dengan nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat edaran tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Masih dalam surat edaran yang sama, Sigit sapaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan para penyidik saat menangani kasus UU ITE harus mengambil langkah damai dan berkomunikasi secara berkala dengan korban yang tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, termasuk seorang pengacara yang tengah berupaya menuntut keadilan pada koran UU ITE.
Baca Juga: Sosok Wanita Indigo Frislly Herlind, Kekasih Jordi Onsu yang Bersahabat dengan Arwah
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku jika mengandung unsur radikalisme dan semua hal yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia.
Terakhir, dalam SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, tersangka dapat tidak ditahan jika telah meminta maaf dan mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.