Pesan Kapolri Kepada Para Penyidik Saat Tangani Kasus UU ITE, Hukum Pidana Opsi Terakhir

Pesan Kapolri Kepada Para Penyidik Saat Tangani Kasus UU ITE, Hukum Pidana Opsi Terakhir

Ahmad
2021-02-23 11:55:11
Pesan Kapolri Kepada Para Penyidik Saat Tangani Kasus UU ITE, Hukum Pidana Opsi Terakhir
Pesan Kapolri kepada para penyidik saat tangani kasus UU ITE, hukum pidana opsi terakhir. Foto: Instagram

Pesan Kapolri kepada para penyidik saat tangani kasus UU ITE, hukum pidana opsi terakhir.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga meminta para penyidik di Polri saat menerima dan menangani kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE harus dapat membedakan mana berita hoaks, sebuah kritikan, dan sebuah pencemaran nama baik yang dapat dijatuhkan hukuman pidana.

Baca Juga: Fakta Unik Penyebaran Virus Ebola di Kongo di Tengah Pandemi Covid-19, Masyarakat Tolak Disempot Disinfektan

Pernyataan tersebut dengan tegas dikatakan oleh Kapolri melalui sebuah surat edaran dengan nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat edaran tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.

Masih dalam surat edaran yang sama, Sigit sapaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan para penyidik saat menangani kasus UU ITE harus mengambil langkah damai dan berkomunikasi secara berkala dengan korban yang tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, termasuk seorang pengacara yang tengah berupaya menuntut keadilan pada koran UU ITE.

Baca Juga: Sosok Wanita Indigo Frislly Herlind, Kekasih Jordi Onsu yang Bersahabat dengan Arwah

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku jika mengandung unsur radikalisme dan semua hal yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia.

Terakhir, dalam SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, tersangka dapat tidak ditahan jika telah meminta maaf dan mengakui semua kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00