DPR Sebut Pasal Karet UU ITE Teruji di MK, Polri Diminta Tindak dengan Nurani

DPR Sebut Pasal Karet UU ITE Teruji di MK, Polri Diminta Tindak dengan Nurani

Dedi Sutiadi
2021-02-17 17:03:51
DPR Sebut Pasal Karet UU ITE Teruji di MK, Polri Diminta Tindak dengan Nurani
ilustrasi (Pixabay)

DPR sebut pasal karet UU ITE sudah teruji di Mahkamah Konstitusi. Maka tinggal polri atau penegak hukum tindak dengan nurani.

TB Hasanuddin Anggota DPR RI F. PDIP menegaskan bahwa UU ITE yang kini digunakan sudah teruji di Mahkamah Konstitusi. Selain itu UU ITE tersebut juga merupakan hasil revisi pada tahun 2016. 

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama di Indonesia yang Dirayakan Google Doodle

TB membenarkan adanya pasal-pasal yang jadi perdebatan hingga uji di MK. Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat 2  tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran informasi yang bersifat SARA dan kebencian. 

Anggota DPR RI Komisi I tersebut bahkan menjelaskan bahwa kedua pasal yang diduga bermasalah tersebut telah diuji di MK sebanyak dua kali. MK memutuskan tidak ada yang salah pada kedua pasal tersebut. 

Menurut TB Hasanuddin, dua pasal tersebut penting agar kesatuan antara masyarakat terjaga dari SARA dan saling caci di media sosial media. Namun jika terjadi persoalan yang bermuara pada dua pasal tersebut DPR terbuka untuk kembali mengkaji dan memperbaiki. 

Baca juga: Orang Tua Felicia Tissue Unfollow Kaesang Pengarep di Sosmed

Namun yang terpenting dalam waktu dekat ini, demi menekan aksi saling lapor, yang berujung keributan di masyarakat perlu tindakan yang humanis dari polri atau penegak hukum. kasus-kasus yang berkaitan dengan dua pasal tersebut harus ditindak dengan nurani. 

Sebeb itu menurut politisi PDIP tersebut penting untuk membuat panduan hukum terkaita pasal-pasal yang rentan perdebatan. Multi tafsir pada pasal karet harus dihentikan dengan pedoman dari penegak hukum.  


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00