Fakta-fakta UU ITE bermasalah akhirnya terungkap. Presiden Jokowi akan meminta DPR dan Polri untuk perbaiki pasal karet yang termuat di UU ITE.
UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai presiden bermasalah. Sebab itu perbaikan dan revisi UU ITE sangat dimungkinkan untuk mencapai keadilan hukum di masyarakat.
Baca juga: Gara-gara Endorse Hubungan Fiki Naki dan Dayana Kazakhstan Rusak
1. Terjadi saling lapor
Jokowi menjelaskan bahwa telah terjadi kekeliruan di masyarakat dalam menggunakan UU ITE sebagai landasan hukum dalam membuat laporan kejahatan pada polisi. Pasal-pasal karet dalam UU ITE telah jadi sumber masalah yang harus direvisi.
2. Keadilan hukum tidak tercipta
Hadirnya UU ITE yang disahkan DPR bersama Pemerintah nyatanya tidak berjalan ke arah keadilan hukum. Sebab itu Jokowi dengan tegas akan meminta DPR untuk merevisi sejumlah pasal karet yang justru menciptakan kegaduhan di masyarakat dengan saling lapor satu sama lain.
3. Hapus pasal karet UU ITE
Gaduh sebab pasal karet UU ITE di masyarakat harus dihentikan dengan membereskan sumber masalahnya, pasal karet UU ITE. Sebab itu Jokowi tegas akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet UU ITE agar tidak lagi terjadi kegaduhan saling lapor di masyarakat.
Baca juga: Fakta-fakta Hubungan YouTuber Fiki Naki dan Dayana Kazakhstan Rusak, Gara-gara Endorse
4. Polri diminta buat pedoman
Sebagai langkah cepat, Jokowi langsung meminta agar Polri membuat panduan dalam menafsirkan UU ITE agar tidak terjadi salah tafsir dan berujung ketidakadilan hukum. Kapolri Baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk membuat pedoman resmi penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.