Alasan Presiden Jokowi meminta DPR dan Polri untuk revisi UU ITE. Menurut Jokowi Undang-Undang tersebut bermasalah sebab mengandung pasal yang multitafsir sehingga terjadi saling lapor.
Baca juga: Fakta-fakta Klarifikasi Robby Purba yang Ngamuk di Restoran, Ternyata Settingan
UU ITE bermasalah karena hadirnya pasal-pasal karet yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu. Melihat hal tersebut Presiden Jokowi minta DPR dan Polri perbaiki pasa karet.
Pasal-pasal karet pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menjadi sumber masalah keadilan hukum di Indonesia.
Terjadi saling lapor di masyarakat dengan dalih pelanggaran UU ITE. Jadilah UU ITE bermasalah karena dipakai untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Padahal Menurut Jokowi dibentuknya UU ITE adalah untuk tujuan baik, agar penggunaan internet dan teknologi digital di Indonesia bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Kepastian hukum akan penggunaan ruang digital dijamin oleh Undang-Undang sehingga bersih dari kejahatan digital.
Baca juga: Fakta Menarik Kim So Hyun, Aktris Berbakat yang Memulai Karier Sejak Usia Tujuh Tahun
Namun karena maraknya kasus hukum saling lapor dengan merujuk UU ITE, Jokowi menilai ada yang harus diperbaiki atau direvisi. Sebab itu Jokowi meminta DPR RI untuk memperbaiki pasal-pasal karet yang bermasalah untuk mencegah terjadinya kasus saling lapor yang tidak produktif.