Fakta Presiden Jokowi laporkan gratifikasi Rp8,7 miliar. Mulai dari lukisan ka'bah hingga perhiasan emas.
Pelaporan barang gratifikasi tersebut dilaporkan kepala negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang merupakan bagian dari Sekertariat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Soal jumlah barang gratifikasi, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan terdapat 12 buah barang yang terdiri dari.
1. Sebuah kalung dengan kandungan emas berkisar 18 karat
2. Sebuah lukisan bergambar Ka'bah
3. Sebuah gelang dengan kandungan emas berkisar 18 karat.
4. Sepasang anting dengan kandungan emas berkisar 18 karat
5. Sebuah jam tangan mewah Bovet AIEB001
6. Sebuah cincin dengan kandungan emas berkisar 18 karat
Baca Juga: Kronologi Ashanty dan Ketiga Anaknya Positif Covid-19, Alami Meriang dan Sesak Nafas
7. Sebuah cincin dengan blue sapphire 12,46 karat
8. Sebuah tasbih dengan bahan blue sapphire dan berlian
9. Cufflink bermata blue sapphire
10. Sebuah pulpen dihiasi berlian
11. Al-quran
12. Minyak wangi berjumlah dua buah
Selanjutnya, barang-barang gratifikasi ini menjadi milik negara dan akan dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Lansia hingga Pedagang Pasar
Barang milik negara atau BMN hasil gratifikasi merupakan amanat dari Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 yang terbit pada tanggal 27 Oktober 2020.
Ditambah, pelaporan barang gratifikasi kepada negara merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Undnag-Undang Nomor 30 tahun 2002.