Fakta Bebasnya Lucinta Luna, untuk Mengurangi Resiko Penyebaran Covid-19 dalam Lapas

Fakta Bebasnya Lucinta Luna, untuk Mengurangi Resiko Penyebaran Covid-19 dalam Lapas

Ahmad
2021-02-15 15:07:26
Fakta Bebasnya Lucinta Luna, untuk Mengurangi Resiko Penyebaran Covid-19 dalam Lapas
Fakta bebasnya Lucinta Luna untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 dalam Lapas. Foto: Instagram

Fakta bebasnya Lucinta Luna untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 dalam Lapas.

Lucinta Luna sendiri ditahan dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 11 Februari 2021.

Lebih lanjut, Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti bebasnya pemilik nama asli Muhammad Fattah ini dikarenakan mendapat asimilasi Covid-19.

Baca Juga: Fakta-fakta Ashanty dan Ketiga Anaknya Positif Covid-19, Gejalanya Batuk Meriang dan Sesak Nafas

Meskipun telah keluar, selebgram yang merupakan transgender ini baru dapat bebas murni pada Agustus 2021.


Sebelumnya, Lucinta Luna yang kini berusia 31 tahun ini harus menjalani masa tahanan di penjara karena kasus narkoba jenis ekstasi pada 11 Februari 2020.

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima yang Jadi Prioritas pada Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Termasuk Lansia


Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Luna, sapaan Lucinta Luna divonis 1,5 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30