Fakta bebasnya Lucinta Luna untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 dalam Lapas.
Lucinta Luna sendiri ditahan dalam Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 11 Februari 2021.
Lebih lanjut, Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti bebasnya pemilik nama asli Muhammad Fattah ini dikarenakan mendapat asimilasi Covid-19.
Baca Juga: Fakta-fakta Ashanty dan Ketiga Anaknya Positif Covid-19, Gejalanya Batuk Meriang dan Sesak Nafas
Meskipun telah keluar, selebgram yang merupakan transgender ini baru dapat bebas murni pada Agustus 2021.
Sebelumnya, Lucinta Luna yang kini berusia 31 tahun ini harus menjalani masa tahanan di penjara karena kasus narkoba jenis ekstasi pada 11 Februari 2020.
Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima yang Jadi Prioritas pada Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Termasuk Lansia
Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Luna, sapaan Lucinta Luna divonis 1,5 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim.