Jelang libur Imlek pemerintah wajibkan masyarakat untuk menunjukan hasil tes corona. Hal ini juga berlaku pada penumpang kereta api jarak jauh.
Libur Imlek sendiri jatuh pada Jumat 12 Februari 2021.
Lebih lanjut, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, masyarakat yang hendak liburan via darat wajib melakukan tes corona maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Baca Juga: Tagar #LansiaDiVaksin Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
Tes corona yang dimaksud adalah PCR, antigen, atau GeNose yang sudah berlaku dibeberapa stasiun kereta api di Pulau Jawa mulai 9 Februari lalu.
Lebih lanjut, Prof Wiku Adisasmito juga mengatakan, masyarakat yang bepergian dengan kendaraan umum juga berlaku wajib menunjukan hasil corona yang sama.
Begitu juga dengan jalur udara dan laut.
Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Gadis WT yang Jasadnya Ditancapkan Bambu di Dubur
Teruntuk masyarakat yang hendak bepergian ke Bali, Wiku Adisasmito yang merupakan Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, mengatakan, wajib menunjukan hasil tes corona baik PCR yang berlaku maksimal 3 hari sebelum waktu keberangkatan dan antigen 2 hari sebelum keberangkatan.