Fakta ditangkapnya Ridho Rhoma yang merupakan anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama akibat narkoba.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam sebuah keterangan pada Minggu 7 Februari 2021.
Positif Gunakan Pil Ekstasi
Masih melalui keterangan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan anak ketiga Bang Haji, sapaan Rhoma Irama tersebut positif gunakan pil ekstasi atau amfetamin.
Sayangnya, sampai saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut soal tertangkap kembali Ridho Rhoma yang memulai debut di industri musik lewa single berjudul "Menunggu" itu.
Baca Juga: Fakta Kasus Covid-19 di Indonesia Salah satu Tertinggi di Dunia, Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro
Sekedar informasi, Rhido Rhoma yang kini berusia 32 tahun tersebut pernah tertangkap kasus narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 0,7 gram sabu berikut alat hisapnya.