Surat Keputusan Bersama Menteri atau SKB yang dalam hal ini adalah SKB 3 Menteri soal pengaturan seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Amanat konstitusi tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang secaara tegas telah menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
Baca Juga: Kisah Cinta Margin Wieheerm dengan Ali Syakieb, Berawal dari Fans Sejak Kecil Berakhir di Pelaminan
Surat Keputusan Bersama Menteri ini terdiri dari Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan sebuah keputusan bersama soal pengaturan seragam sekolah berdasarkan sebuah agama yang dianut.
Tidak hanya peserta didik, para guru yang berada di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tingkat dasar dan menengah juga masuk dalam SKB 3 Menteri ini.
Sekedar informasi, SKB 3 Menteri ini tertuang dalam sebuah surat dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemudian, menurut Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, terbitnya SKB 3 Menteri ini di tengah mnastarakat, sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial Indonesia yang beragama, plural dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: Perkembangan Terkini Banjir Merah di Pekalongan, Akibat Pewarna Kain hingga Disorot Media Asing
Ditambah, Zainut Tauhid Sa'adi yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PPP ini, hadirnya surat bersama 3 menteri itu dapat menjauhkan dari sikap berlebihan oleh para pemimpin daerah dan menumbuhkan toleransi.
Sekali lagi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat ini menegaskan SKB 3 Menteri tersebut hanya melarang penggunaan atribut agama tertentu yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan peserta didik, para pendidik dan pengajar atau guru di lingkungan sekolah pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.