Pemerintah tegaskan tidak akan ada potongan intensif bagi tenaga kesehatan atau nakes di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan itu dikatakan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Soal besaran insentif, pemerintah mengatakan masih sama seperti 2020.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021 telah berlaku dan hal ini yang menjadikan besaran intesif tenaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19 perlu ditinjau ulang.
Baca Juga: Fakta-fakta Susi Pudjiastuti Disebut Kadrunwati oleh Dewi Tanjung
Sekedar informasi, intensif yang berikan kepada tenaga kesehatan sebaga garda terdepan penanganan pandemi Covod-19 yang disebabkan oleh virus corona merupakan apresiasi negara kepada para tenaga kesehatan atau nakes.
Intensif tenaga kesehatan tersebut meliputi, santunan kematian dan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah diisukan akan memangkas intensif para petugas tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Tidak hanya itu, para dokter dan dokter spesialis juga akan menerima potongan instensif dari pemerintah.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Agama Angie Marcheria, Si Cantik Brand Ambasador Bigetron
Uniknya, isu tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin dalam sebuah Surat Keputusan dengan nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Berikut daftar intensif tenaga kesehatan yang diisukan dipotong oleh pemerintah.
1. Dokter spesialis harusnya menerima jumlah insentifnya Rp 15 juta per bulan dan akan dipangkas Rp 7,5 juta per bulan pada tahun ini.
2. Peserta program pendidikan dokter spesialis yang awalnya menrima sebanyak Rp 12,5 juta per bulan hanya mendapat Rp 6,25 juta per bulan.
3. Dokter umum dan gigi awalnya mendapat insentif Rp 10 njuta, kini hanya 5 juta per bulan
4. Bidan dan perawat yng harusnya mendapat insentif sebesar Rp 7,5 juta per bulan turun menjadi hanya Rp 3,75 juta per bulan.
Berita baiknya, soal santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama, yaitu Rp 300 juta.