Fakta-fakta selebgram Rachel Vennya gugat cerai Niko Al Hakim, sidang perdana digelar hari ini Selasa 2 Februari 2021 di Pengadilan Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa selama ini, rumah tangga Rachel dan Niko terlihat baik-baik saja di luar. Rachel bahkan sempat menggugah foto suaminya dan merayakan ulang tahun pernikahan mereka ke-4.
Baca Juga: Pasca Rayakan Anniversary Pernikahan, Selebgram Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim
Berikut fakta-fakta Rachen Vennya gugat cerai Niko Al Hakim:
1. Rachel Vennya Mengajukan Gugatan Cerai Sejak 20 Januari 2021
Rachel Vennya mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan 20 Januari 2021. Sebelumnya, pernikahan mereka sudah dikarunia dua anak.
Gugatan tersebut masuk di Pengadilan Agama Jakarta Selatam pada 20 Januari 2021 dengan nomer perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
2. Rachel Vennya Tak Hadir Sidang Hari Ini
Pada data perkara itu, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim dijadwalkan menjalani sidang cerai perdana pada Selasa 2 Februari.
Rachel Vennya absen dalam sidang dengan agenda mediasi tersebut, sementara Niko Al Hakim hadir.
3. Sidang Akan Digelar Kembali Pada 9 Februsri
Sidang perceraian pasangan yang menikah pada 2017 itu bakal digelar kembali pada 9 Februari 2021. Seperti diketahui, rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim dikabarkan retak sejak beberapa waktu lalu.
4. Rachel Vennya Masih sayang Niko Al-Hakim
Di tengah kabar retaknya hubungan rumah tangganya, Rachel Vennya mengaku masih menyayangi suaminya, Niko Al-Hakim.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Rachel dalam video terbaru di kanal YouTube Boy William.
"Do you still love him?" tanya Boy penasaran. "Aku 7 tahun sama dia, sayang bangetlah," jawab Rachel dengan penuh emosi.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Niko Al Hakim, Suami Rachel Vennya yang Digugat Cerai
5. Kabar Perceraian Rachel Vennya dan Niko Terendus Sejak Lama
Kabar bermula saat Rachel Vennya menulis kalimat perceraian di akun miliknya yang telah terverifikasi di Instagram Story belum lama ini.
"Divorce its okay," ungkap Rachel Vennya.