Gilang bungkus fetish kain jarik dituntut delapan tahun penjara, serta denda Rp 50 Juta.
Tuntutan tersebut dibacakan saat Gilang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 Januari 2021.
Dalam tuntutan Jaksa I Gede Willy Pramana, Gilang dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo 23 tahun 2002.
Baca Juga: Dinilai Lebih Efektif Deteksi Virus Covid-19, China Mulai Gunakan Metode Usap Swab Anal
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," katanya saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.
"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," terangnya. Gilang sendiri menjalani sidang tersebut secara online.
Rupanya, di hadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sejak kelas IV SD. Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.
“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang.
Dia juga mengaku merasa puas setiap kali melihat pria dibungkus kain. Apalagi saat korbannya merasa tersiksa saat dibungkus.
Baca Juga: TNI AL Imbau Warga Jangan Panik soal Temuan Bola Hitam di Bintan
Sebelumnya, Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi. Polda Jatim dibantu dengan Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap Gilang pelaku fetish kain jarik.
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.
Bahkan pihak Unair juga memutuskan mencopot status mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual itu. Gilang dianggap melanggar kode etik mahasiswa dan mencoreng nama baik Unair.