Fakta-fakta Penangkapan Wanita 21 Tahun yang Mesum di Halte Senen

Fakta-fakta Penangkapan Wanita 21 Tahun yang Mesum di Halte Senen

Dedi Sutiadi
2021-01-26 14:36:53
Fakta-fakta Penangkapan Wanita 21 Tahun yang Mesum di Halte Senen
Penangkapan Wanita 21 Tahun yang Mesum di Halte Senen

Fakta-fakta penangkapan wanita 21 tahun yang mesum di Halte Senen terungkap. Wanita pelaku mesum di halte tersebut ternyata diduga alami gangguan kejiwaan.  

Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut correcto.id sajikan untuk Anda fakta-fakta wanita mesum di Halte Senen yang perlu diketahui. 

1. Dibayar 22 ribu

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menerangkan bahwa identitas wanita mesum di Halte Senen adalah MA berusia 21 tahun. Dirinya ditangkap pada Jumat 22 Januari 2021. 

Ewo menerangkan bahwa dari pengakuan pelaku wanita mesum di Halte Senen. Menurutnya MA dibayar Rp. 22 ribu untuk melakukan mesum di halte oleh pelaku pria yang bari dikenalnya. 

2. Diduga alami gangguan jiwa

Tampak ada yang janggal pada diri MA sebagai pelaku wanita mesum di Halte Senen. Saat ditanya alasannya melakukan hal tersebut, jawaban nya enteng merasa tidak ada yang salah.  

Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pada MA wanita mesum di Halte Senen. Dari jawaban-jawaban yang diutarakan MA tampak ada gejala gangguan kejiwaan pada dirinya. 

3. Pelaku wanita sering mesum di tempat umum

Kompol Ewo Samono Kaplsek Senen menerangkan bahwa MA memang sering berada di Halte Senen tersebut. Tidak hanya itu ternyata dari pengakuan MA, wanita mesum di Halte Senen tersebut sering malakukan hal yang sama di tempat tersebut atau tempat umum lainnya. 

4. Tidak ditahan polisi

Kapolsek Senen Ewo menerangkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan pada MA. Namun tidak diketahui secara jelas alasan kenapa MA wanita mesum di halte tersebut tidak ditahan. 

5. Pelaku pria masih buron

MA mengaku bahwa pelaku pria pasangan mesum nya di Halte Senen tidak dirinya kenal. Dirinya menerangkan bahwa pria tersebut baru dikenalnya. Sebab itu MA mengaku tidak bisa memberi tahu identitas pelaku pria tersebut. Hingga kini pelaku pria masih buron dan dicari polisi. 

6. Ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan 

Akibat perbuatannya yang tidak patut di tempat umum, MA terbukti telah melanggar pasal 281. Sebab itu menurut Ewo wanita pelaku mesum di Halte Senen terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30