Fakta Tommy Soeharto yang menggugat pemerintah sebanyak Rp 56 M akibat bangunan miliknya terkena gusur proyek Tol Depok-Antasai atau Desari.
Tuntutan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto yang mempunyai nama asli Hutomo Mandala Putra ini terdaftar sejak 12 November 2020 di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Tommy meninta pemrintah untuk menghentikan penggusuran tanah miliknya yeng terkena proyek Tol Depok-Antasai atau Desari.
Baca Juga: Fakta Kondisi Kesehatan Terkini Habib Rizieq yang Dikabarkan Memburuk Selama 11 Hari di Penjara
Putra Presiden Soeharto juga meminta ganti rugi sebanyak Rp 56.670.500.000.
Berikut nama tergugat dalam perkara ini:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Baca Juga: Fakta Pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri pada 27 Januari
Kemudian daftar nama yang juga ikut tergugat dalam surat gugatan yang terdaftar sejak 12 November 2020 di Pengadilan Jakarta Selatan, dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.