Terdapat daftar golongan yang tak boleh divaksin saat program vaksinasi Covid-19 menggunkan vaksin Sinovac ini dilakukan.
Golongan pertama adalah mereka yang masih berusia 18 tahun. Hal ini merupakan anjuran pemrintah yang mengatakan golongan yang dapat divaksin Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac adalah yang berusia 18-59 tahun.
Dilansir dari berbagai sumber, terdapat petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh menerima vaksin Sinovac ini. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Raffi Ahmad Klarifikasi dan Minta Maaf ke Jokowi soal Nongkrong Usai Divaksin
1. Terkonfirmasi COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Mengidap penyakit diabetes melitus
15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
16. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
Sebelumnya, Program Vaksiansi Covid-19 resmi dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021, yang ditandai disuntiknya Presiden Jokowi dan beberapa orang lainya di Istana Negara, Jakarta.
Sekedar informasi, presenter kondang Raffi Ahmad klarifikasi serta meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rakyat Indonesia secara keseluruhan setelah menuai kritik soal nongkrong tanpa menerapkan protokol kesehatan usai menerima vaksin Covid-19 gelombang pertama.
Baca Juga: Teguran Keras Sherina Munaf, ke Raffi Ahmad Pasca Divaksin
"Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak@jokowi,Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," kata Raffi melalui Instagram.