Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diusulkan menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Berikut deretang kasus yang pernah dibongkarnya, salah satunya Djoko Djandra.
Listyo Sigit Prabowo sendiri akan menggantikan Idham Azis yang bakal pensiun Februari ini. Listyo, begitu sapaan akrab dari Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, termasuk polisi angkatan termuda dibanding empat calon lain yang diajukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke presiden.
Namun Listyo mencatatkan rekam jejak mengungkap sejumlah kasus selama di Korps Bhayangkara. Sebut saja beberapa kasus mencolok yang ditangani Komisaris Jenderal lulusan Akademi Kepolirian (Akpol) 1991 tersebut di antaranya penangkapan buronan Djoko Tjandra dan kasus penyerangan Novel Baswedan yang sempat menuai kritik.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Baru Pengganti Idham Aziz
Berikut deretan kasus yang dibongkar Komjen Listyo Sigit Prabowo:
Kasus Djoko Tjandra
Listyo Sigit bersama anak buahnya berhasil menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada pengujung Juli 2020 lalu. Ia disebut memimpin langsung operasi pengejaran di Malaysia.
Djoko Tjandra diketahui menjadi buron selama bertahun-tahun. Ia seharusnya mendekam di penjara sejak 2009 dengan ganjaran dua tahun bui dan denda Rp15 juta. Tapi Djoko Tjandra kabur ke luar negeri.
Kasus ini bukan hanya melibatkan pengusaha, melainkan juga menyeret kolega Sigit di kepolisian. Mereka antara lain Brigadir Jenderal Polisi Prasedjo Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kadiv Hubungan Internasional dan Prasetijo Utomo yang saat itu juga menduduki jabatan di Bareskrim.
Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Bareskrim di bawah pimpinan Listyo Sigit menetapkan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Teror yang mengakibatkan kerusakan pada mata Novel itu mangkrak lebih dua tahun sejak kejadian pada 11 April 2017.
Pada pengujung 2019, polisi menetapkan dua polisi aktif sebagai tersangka yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kendati, penetapan ini banyak menuai kritik dari publik karena dianggap menyimpan kejanggalan.
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Pada 23 Oktober 2020, Bareskrim Polri di bawah Listyo Sigit menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Sebanyak lima di antaranya merupakan kuli bangunan sementara tiga lainnya adalah mandor, Direktur Utama PT APM dan anggota tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa.
Selang sebulan, tiga tersangka baru menyusul. Mereka antara lain peminjam bendera PT APM, konsultan pengadaan ACP dan mantan pejabat pembuat komitmen.
Baca Juga: Resmi Komjen Listyo Sigit Prabowo Gantikan Idham Aziz Pimpin Kepolisian
Saat itu penyidik menyebut kebakaran yang ditaksir menimbulkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun itu disebabkan lantaran api terbuka atau open flame di aula Biro Kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung. Tapi polisi mengatakan tak menemukan unsur kesengajaan.
Penyidikan saat itu mendapati, titik api disebabkan dari bara api rokok lima kuli bangunan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung itu.
Kasus Korupsi
Penanganan kasus korupsi di bawah Kabareskrim Listyo Sigit tercatat sebanyak 485 perkara yang rampung. Sementara lebih 800 kasus masih dalam tahap penyidikan.
Kasus Narkoba
Sepanjang 2020 lalu, Bareskrim tercatat mengungkap kasus jaringan narkoba. Di bawah komando Listyo, tim mengungkap pengedar 1,2 ton jenis sabu dari jaringan Iran-Timur Tengah.