Gadis Cantik di Banjarsari Sebut Penjarakan Ibunya Demi Keadilan

Gadis Cantik di Banjarsari Sebut Penjarakan Ibunya Demi Keadilan

Ahmad
2021-01-11 09:42:25
Gadis Cantik di Banjarsari Sebut Penjarakan Ibunya Demi Keadilan
Seorang gadis cantik bernama Adisti Ayu Wulandari (19) di Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah mempenjarakan ibu kandungnya demi keadilan. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Seorang gadis cantik bernama Adisti Ayu Wulandari (19) di Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah mempenjarakan ibu kandungnya demi keadilan.

Ayu, begitu sapaan Adisti Ayu Wulandari melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun (36) mengungkapan alasan utama untuk melaporkan sang ibu ke polisi karena kasus penganiayaan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sempat melakukan upaya mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak. Hanya saja Ayu yang juga merupakan mahasiswa salah satu kampus di Jakarta, pelapor dari kasus penganiayaan ini menolak upaya perdamaian.

Baca Juga: Adisti Ayu Wulandari, Anak yang Penjarakan Ibunya di Banjarsari Berikan Klarifikasi

Alasannya, ungkap Fahrul, Ayu mengaku penganiayaan yang dilakukan ibunya ini berarakar dari persoalan perselingkuhan. 

Sumiyatun diketahui kerap berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya. 

"Kami prinsipnya hanya menindaklanjuti semua laporan dan aduan dari masyarakat. Kemarin sudah diupayakan mediasi tapi gagal. Jadi proses kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, kami laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," jelasnya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Kronologi perselingkuhan

Sumiyatun dan Ayu terlibat pertengkaran hebat berujung penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Bermula saat Ayu ditemani ayahnya, Khoirur Rohman (41) hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah sang ibu di Desa Banjarsari RT 4 RW 4, Kecamatan Sayung. 

Sumiyatun sendiri, diketahui telah bercerai dengan suaminya karena tepergok selingkuh dengan pria lain di Bandungan. Keduanya kemudian hidup berpisah. 

Sumiyatun, kata Khoirur, berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.

Baca Juga: Kondisi Turbin Sriwijaya Air SJ-182 yang Hancur Mulai Diangkat Tim SAR

Khoirur Rohman menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain. 

Saat itu, mereka didampingi Kepala Desa Banjarsari Haryono. Proses pengambilan pakaian itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Tiba di tempat yang dituju, anak dan ayah masuk ke rumah. 

Ternyata kedatangan rombongan tersebut memicu kemarahan tersangka Sumiyatun. Dan dilampiaskan ke anaknya. 

"Kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene (ngapain kamu di sini)," kata Fahrul menirukan ucapan tersangka pada anaknya.

Ayu dengan berani tetap masuk ke rumah guna mencari baju miliknya. Lalu tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan jika baju milik korban sudah dibakar.

Ucapan-ucapan tersebut tak digubris oleh sang anak. Amarahnya tak direspon, tersangka kemudian mendorong saksi-saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah. Namun tersangka mengejarnya dan menarik kerudungnya. 

Tidak lama setelah itu, Sumiyatun menjambak rambut anaknya hingga tertarik ke belakang beberapa langkah. Berlanjut kemudian pada penganiayaan terhadap Ayu.

"Kemudian dari belakang, tersangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah. Dan tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak satu kali sampai hidung korban terluka," beber dia. 

Pertengkaran antara ibu dan anak kemudian dilerai oleh mantan suami sekaligus ayah dari keduanya. Bersama sejumlah saksi, kejadian yang lebih parah bisa dihindarkan. Kemudian rombangan anak bapak itu pergi meninggalkan rumah.

Akibat perbuatannya, Sumiyatun ditahan.

Terkait dengan penahanan, Fahrul menegaskan pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif tindakan dari perempuan 36 tahun ini dalam sangkaan pasal yang dijeratkannya memang dapat dilakukan penahanan. 

Sedangkan alasan subjektifnya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.


Share :