Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendadak viral di Twitter. Dikarenakan, BEM UI meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ini 5 poin tuntutannya.
Dalam rilis resminya, Selasa 5 Januari 2021 BEM UI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
Baca Juga: Daftar Negara yang Kembali Lockdown Akibat Melonjaknya Covid-19, Inggris Terparah
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Sebelumnya, tepat pada akhir tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Daftar Orang yang Boleh dan Tak Boleh Disuntik Vaksin saat Vaksinasi Covid-19 Januari 2021
SKB itu disepakati antara lain oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Surat tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 pada intinya memuat tujuh diktum yang menguraikan latar belakang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam.