Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan secara mikro di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang memenuhi kriteria. Pembatasan secara mikro ini sebenarnya bukanlah istilah yang baru.
Pasalnya pada September 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) lebih efektif untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. PSBM pun telah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Barat.
Namun pemerintah tak secara gamblang menyatakan pembatasan baru yang dilakukan merupakan PSBM. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto hanya menegaskan pembatasan kegiatan yang dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang itu dilakukan secara mikro sesuai arahan Jokowi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi Imbas PSBB Jawa-Bali
"Nah, pembatasan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Airlangga.
Untuk lebih memahami, berikut perbedaan antara pembatasan kegiatan secara mikro dengan PSBM, yang diterapkan salah satunya di Jawa Barat, dan dengan PSBB:
PSBB dan PSBM juga memiliki pertimbangan penerapan yang sedikit berbeda. Aturan mengenai kriteria PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengambil contoh penerapan PSBM dari Jawa Barat, ada sejumlah kriteria penetapan PSBM, di antaranya:
Bagi kawasan yang diberlakukan PSBM juga diberikan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan pangan dan stimulus ekonomi keluarga. Warga di lokasi PSBM diawasi secara ketat dan tidak bisa leluasa keluar-masuk selama periode 14 hari.
Warga yang ingin keluar atau masuk wajib meminta surat pengantar pada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan, dalam hal ini adalah gugus tugas di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, orang dari luar kawasan PSBM tidak diperkenankan masuk.
Sementara itu, pada pernyataan pemerintah terbaru yang disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto pada Rabu 6 Januari 2021, pembatasan kegiatan yang dilakukan secara mikro di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali juga harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%
Dalam pembatasan baru yang dilakukan secara mikro, beberapa kegiatan juga dibatasi. Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Baca Juga: Tagar #PSBBUntukKitaSehat Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya